solusi trik terbaik

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 26 Juli 2014

KARAKTER PEBISNIS PROFESIONAL

Selamat malam kawan-kawan 5niz
Sambil menikmati waktu santai, kali ini saya mau berbagi pemikiran saya tentang Dasar Orang Berbisnis.
Sebenarnya Bisnis simpel gak pake ribet. Tanpa banyak ocehan, nih liat yang berikut ini.

1. Karakter pemimpin (pelindung)
Pasti dalam berbisnis ada banyak masalah, dari masalah kecil sampai masalah besar kaya kehilangan uang gitu bro. Diperlukan pemimpin untuk menyelesaikannya. Maka belajarlah jadi pemimpin okey?

2. Berani mengambil resiko
Sifat inilah yang banyak dihindari banyak orang. Resiko sebagai momok paling menakutkan dalam berbisnis bagi kebanyakan orang. Namun saya punya tip agar anda berani mengambil resiko. Simak baik-baik ya!
a. Perhitungkan resiko itu. (Loch kog main hitungan segala :D)
b. Jangan bertentangan dengan hukum agama-negara. Tindakan yang melawan hukum pasti akan ditindas. Kenapa bisa demikian  ???
Karena hukum sendiri juga ditentukan agar tidak merugi.

3. Fokus / Disiplin
Fokus sendiri perlu dibudidayakan dalam berbisnis. Jangan hanya fokus dan disiplin mencari keuntungan uang saja sedangkan pelayanan makin down yang menjadikan penggemar produk/jasa perusahaan makin lesu.

4. Mempertebal keimanan
Loh kog sampai pembahasan agama sie ??? Santai bro...
Memang didunia ini tidak akan lepas dari agama yang gak punya agama jangan marah ya ? Haha
Keimanan ini sendiri berfungsi membuat keputusan tanpa emosi. Makin maju perusahaan membuat cepat naik darah, inilah salah satu pencegahannya.

5. Selalu berdoa pada tuhan
Doa adalah yang paling mujarrab dari elemen-elemen paling penting diatas. Upayakan selalu berdoa agar tetap terjaga dan bisnis anda tetap maju.

Sekian yang dapat saya share kurang lebihnya mohon maaf.
Nice dream :)

Share:

Kamis, 24 Juli 2014

Cara menggunakan OpenVPN

Good night semua.
Gmn kabarnya ? Semoga baik-baik ajja ya

Oke di siang ini saya tidak share
trik gratisan melainkan saya akan
memberikan cara menggunakan OpenVpn di android supaya gratis tentunya. Hal pertama yang perlu di perhatikan sebelum menginstall OpenVPn di android adalah droid sobat harus keadaan (ROOT) dan perlu di perhatikan lagi yang memakai Custom Rom ada yg support dan ada yang tidak waktu menginstall file (tun.ko). Kalo memakai Stock Rom pasti bisa menginstall file (tun.ko).
Silakan download bahan bahan
untuk menginstall OpenVpn di
android dibawah ini.

Ikuti langkah langkah berikut ini :
1. Install Root Explorer jika sudah
punya abaikan saja langkah ini
2. Install OpenVpn Installer
3. Install OpenVpn setting

Setelah selesai Install masuk ke tahap berikut ini :
- Buka OpenVpn Installer >> Install
OpenVpn binary >>.pilih /system/
xbin >> /system/xbin/bb
pada langkah ini jika terjadi
"binary not installed" kalian harus
install busybox,buka busybox >>
pilih /system/xbin >> pilih install
dilanjutkan buka lagi OpenVpn
Installer kemudian klik install
binary seperti yang di atas. Klo
sukses install Binary coba buka
Root Explore cek ke system/xbin
terdapat file OpenVpn apa tidak
kalo ada berarti sukses.
- Buka OpenVpn setting >> klik
tombol option sebelah kiri tombol
Home droid kalian pilih advanced
- Centang Load tun Kernel module
- Klik TUN module settings >> Load module setting pilih insmod,
kemudian Path to tun module
ketikkan seperti ini "/sdcard/
openvpn/tun.ko >> klik ok.
jika kalian belum mempunyai file
"tun.ko" kalian bisa membuatnya
dengan menginstall tun.ko installer,perlu diperhatikan juga
untuk memperoleh file "tun.ko" ini waktu "generate" harus terkoneksi ke internet jika belum dapet rebot dulu droid kalian baru "Generate" lagi cari file "tun.ko" di sdcard
- Path to configuration ketikkan /
sdcard/openvpn
- Path to OpenVpn binary ketikkan /system/xbin/openvpn

Kemudian Lankah Terakhir berikut
ini :
- Buka Root Explorer masuk ke
sdcard buat folder dengan nama
openvpn jika sudah pindah file
"tun.ko" ke dalam folder openvpn
tersebut
- Masih di Root Explorer masuk ke
system/xbin cari file openvpn
set permissions file openvpn
dengan cara tekan lama file
openvpn pilih permissions
di tab "Owner" Centang semua
Read,Write,Execute di tab "Group" Centang dua saja yaitu Read dan Execute yg Write
jangan d Centang di tab "Others" Centang dua saja yaitu Read dan Execute yg Write jangan di Centang
- Masih di system/xbin buat folder dengan nama "bb" (tanpa tanda kutip) copy file "ifconfig dan route" ke dalam folder "bb" yg di buat tadi.
-Selesai. tinggal masukkan config
OpenVpn ke dalam folder openvpn
di sdcard...

Jangan lupa daftar dulu di openvpn
setelah dapet user dan pasword login di openvpn installer

Cara konek ke OpenVpn
- Buka Open Vpn Settings >>
Centang OpenVpn >>Centang config openvpn tinggal tunggu hingga config tersebut "Connected" Sekedar info saja OpenVpn android bisa juga buat trik gratisan internet

Share:

Senin, 19 Mei 2014

URGENSI HAK MEREK BERKAITAN DENGAN PASAR BEBAS 2015

URGENSI HAK MEREK BERKAITAN DENGAN PASAR BEBAS 2015

assalamualaikum wr.wb.
Timbul pertanyaan dalam benak hati saya tentang sebuah MERK

Apa sebernarnya Hak MEREK ?

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hak merek adalah sebuah tanda atau simbol yang digunakan untuk membedakan dari produk lain.
   

Fungsi Merk ?

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Hubungannya dengan persaingan ?

  • Memperkuat sebuah produk ketika berada dipasar
  • Memperkuat minat pembeli untuk membeli produknya karena Merek
  • Perusahaan lain yang ingin meniru barang produksi itu bisa diajukan ke pengadilan karena telah meniru

Seperti contoh merek disamping, adidas adalah sebuah merek pembeda dari produsen sepatu sejenisnya. Ini adalah sebuah kombinasi dari gambar dan kata-kata hingga menjadi sebuah simbol yang digunakan oleh perusahaan tersebut. dengan logo tersebut masyarakan lebih mudah mengingat-ingatnya.








Bagaimana sebuah Merk dapat bertahan di pasar bebas 2015 ?

Indonesia disebut-sebut akan memasuki Pasar bebas 2015 atau MEA(Masyarakat Ekonomi  ASEAN). hal ini akan berdampak baik dan buruk bagi negara ini. Kabar baiknya dalam MEA negara-negara ASEAN akan berlomba-lomba untuk saling memperkuat ekonomi masing-masing negara. itu mengakibatkan akan banyak terbukanya lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat luas. Namun kebalikan dari itu pasar bebas tersebut akan menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini, karena jika peluang ini tidak dimanfaatkan bagi masyarakat maka ekonomi indonesia akan tertinggal dari negara tetangg. Berkaitan dengan pasar bebas tersebut Hak Merk akan menjadi sangat penting dalam persaingan di pasar bebas 2015 karena tanpa adanya merk maka sebuah produk akan dipandang negatif bagi kebanyakan orang walaupun produk berkualitas tinggi. Produk baru akan bermunculan dallam persainga ini, Merk produk yang tidak diminati oleh masyarakan banyak akan berjatuhan dan bangkrut.
Masyarakat harus memerlukan keunggulan sebuah produk agar tetap bertengger di urutan atas perdagangan bebas. tanpa adanya tersebut akan mudah dibajak oleh produk orang lain yang meniru barangnya. Maka disinilah peran merk dapat terliha. perusahaan bisa menuntuk sesuai peraturan masing-masing daerah.

Sekian yang dapat saya sampaikan. wassalamualaikum wr.wb
Share:

Jumat, 04 April 2014

SEMESTER 3

SEMESTER 3
1.    Akuntansi Menengah I
2.    Akuntansi Biaya
3.    Manajemen Keuangan I
4.    Manajemen Pemasaran
5.    Ilmu Alamiah Dasar
6.    Ekonomi Islam
7.    Teknologi Informasi Komputer

8.    Statistik II
Share:

SEMESTER 2

SEMESTER 2
1.    PengantarAkuntansi II
2.    Ekonomi Makro
3.    Bahasa Indonesia
4.    Manajemen
5.    Bahasa Inggris II
6.    Aspek Hukum Dalam Bisnis
7.    Ilmu Sosial Budaya Dasar

8.    Statistik I
Share:

TIPs ngencengin Browser

Assalamu'alaikum wr.wb.

Sobat pasti menginginkan akses koneksi internet yang cepat bukan? Nah kali ini Saya akan berikan tips bagaimana cara mengatasi koneksi internet yang lelet abis. Tapi perlu dicatat, bahwa trik ini berlaku buat kamu yang mengakses internet di warnet dan menggunakan mozilla Firefox sebagai browsernya.

tujuannya adalah mempercepat koneksi internet di komputer kita dengan menyedot bandwitdh komputer lain di dalam 1 warnet. Jadi koneksi internet kita jadi lebih cepat dan yang lain jadi sedikit lambat.

Licik yah? Tapi nggak apa-apa, kalo warnetnya rame kan semuanya lambat jadi mereka juga ga bakal nyadar.

Langsung Di Simak Baik-baik

1. Di address bar mozzila ketik about:config kemudian akan terlihat tulisan yang banyak sekali

* Network.http.pipelining; False <– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“
* Network.http.pipelining. maxrequests; 4 <-- klik 2 kali ubah “4” menjadi “30“
* Network.http.proxy.pipelining; False <– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“

3. Kemudian klik kanan di bagian yang kosong/putih terus pilih new terus integer lalu kolom pertama isikan nglayout.initialpaint.delay lalu tekan enter satu kali dan masukan angka 0 dan tekan enter kembali.

4. restart ulang mozzila firefoxnya

5. Selamat berinternet ria dengan cepat, karena bandwitdh akan tersedot ke komputer kamu, ini tadi adalah tips mempercepat koneksi internet di warnet.

Trik ini sudah saya tes di sebuah warnet dan berhasil 100%.

semoga tips ini dapat membantu sobat di kala stress menunggu koneksi internet yang lelet abisss..

Catatan : Jika sudah selesai berinternetan di warnet jangan lupa untuk mengembalikan pengaturannya.

Wassalamualaikum

sumber : http://susucoklat.pun.bz/trik-mempercepat-koneksi-internet-di-war.xhtml
Share:

Sabtu, 29 Maret 2014

Mata Kuliah Fakultas Ekonomi

Assalamualaikum kawan,
Kali ini saya mau ngasih kemudahan buat teman” dan utamanya pada diriku sendiri yang masih kuliah pada tahun ini. Berikut ini saya akan angasih makalah yg saya gunakan dalam referensi kuliah saya.

PRODI AKUNTANSI
SEMESTER 1
1.    Pengantar Akuntansi I
     Referensi makalah
     2.
     3.
2.    Matematika Ekonomi
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.
3.    Ekonomi Mikro
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.
4.    Pengantar Bisnis
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.
5.    Pendidikan Agama
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.
6.    Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.
7.    Filsafat Ilmu
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.

8.    Bahasa Inggris I
     Referensi makalah
     1.
     2.
     3.

Untuk Semester 2 sampai 8 klik linnk berikut
Semester 2 (http://adf.ly/icZo9)
Semester 3 (http://adf.ly/icah2)
Semester 4 ()
Semester 5 ()
Semester 6 ()
Semester 7 ()
Semester 8 ()
Share:

Jumat, 21 Maret 2014

Makalah Kepailitan

 KEPAILITAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.      A. LATAR BELAKANG
Perkembangan perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum dagang yang merupakan roda penggerak perekonomian. Erman Radjagukguk menyebutkan bahwa globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan Negara-negara berkembang mengenai investasi,perdagangan, jasa-jasa dan bidang perekonomian lainnya mendekati Negara-negara maju. (Convergency).Dalam rangka menyesuaikan dengan perekonomian global, Indonesia melakukan revisi terhadap seluruh hukum ekonominya.Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa perubahan terhadap hukum ekonomi Indonesia dilakukan juga  karena tekanan dari badan-badan dunia seperti WTO, IMF dan Worl Bank. Bidang hukum yang mengalami revisi antara lain adalah hukum kepailitan. Hukum kepailitan sendiri merupakan warisan dari pemerintahan Kolonial Belanda yang notabenenya bercorak sistem hukum Eropa Kontinental. Di Indonesia saat ini dalam hukum ekonomi mendapat pengaruh yang cukup kuat dari sistem hukum Anglo Saxon.
Pada dasarnya Kepailitan dapat terjadi karena makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan dimana muncul berbagai macam permasalahan utang piutang yang timbul dalam masyarakat. Begitu juga dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak  menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitas besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatan usahanya.
Mempelajari perkembangan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional khususnya yang terjadi pada pertengahan tahun 1997. Dari sisi ekonomi patut disimak data yang dikemukakan oleh Lembaga Konsultan (think tank) Econit Advisory Group, yang menyatakan bahwa tahun 1997 merupakan ‘Tahun Ketidak pastian” (A Year of Uncertainty). Sementara itu, Tahun 1998 merupakan “Tahun Koreksi” (A Year of Correction). Pada pertengahan tahun 1997 terjadi depresiasi secara drastis nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya US $ dari sekitar Rp. 2300,00 pada sekitar bulan Maret menjadi sekitar Rp. 5000,00 per US $ pada akhir tahun 1997. Bahkan pada pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp. 16.000,00 per US $. Kondisi perekonomian ini mengakibatkan keterpurukan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya positif sekitar 6 – 7 % telah terkontraksi menjadi minus 13 – 14 %. Tingkat inflasi meningkat dari di bawah 10 % menjadi sekitar 70 %. Banyak perusahaan yang kesulitan membayar kewajiban utangnya terhadap para kreditor dan lebih jauh lagi banyak perusahaan mengalami kebangkrutan (Pailit).
1.      B. RUMUSAN MASALAH
Bertolak dari kerangka dasar berfikir sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Kepailitan
1.      C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
  1. Untuk memenuhi tugas makalah Hukum Dagang.
  2. Mengetahui mengenai konsep kepailitan perusahaan dan penundaan pembayaran .
  3. Mengetahui mengenai proses dijatuhkannya pailit.
1.      D. METODOLOGI PENULISAN
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode/cara pengumpulan data atau informasi melalui :
  • Penelitian kepustakaan ( Library Research ) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi literature, internet, dan sebagainya yang sesuai atau yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas.
1.      E. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penulisan ini, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan penulisannya agar lebih mudah dipahami dalam memecahkan masalah yang ada. Di dalam penulisan ini dibagi dalam 3 ( tiga ) bab yang terdiri dari :
BAB I        : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II       : Bab ini merupakan bab yang berisi pembahasan yang tercakup dalam rumusan masalah.
BAB III     : Bab ini merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran.
















BAB II
PEMBAHASAN
KEPAILITAN
2.I. Dasar Hukum Kepailitan
Semula lembaga hukum kepailitan diatur undang-undang tentang Kepailitan dalamFaillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348. Karena perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi, serta modal yang dimiliki oleh para pengusaha umumnya berupa pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, undang-undang tersebut telah menimbulkan banyak kesulitan dalam penyelesaian utang-piutang. Penyelesaian utang-piutang juga bertambah rumit sejak terjadinya berbagai krisis keuangan yang merembet secara global dan memberikan pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional. Kondisi tidak menguntungkan ini telah menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.
Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348), sebab itu, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Perubahan tersebut juga ternyata belum memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga pada tahun 2004 pemerintah memperbaikinya lagi dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU). Dan juga adapun BW secara umum khususnya pasal 1131 sampai dengan 1134.
2.2 Pengertian dan Syarat Kepailitan
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU), “kepailitan” diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut kamus, pailit berarti “bangkrut” atau “jatuh miskin”. Dengan demikian maka kepailitan adalah keadaan atau kondisi dimana seseorang atau badan hukum tidak mampu lagi membayar kewajibannya (Dalam hal ini utangnya) kepada si piutang.
Tampak bahwa inti kepailitan adalah sita umum (beslaang ) atas kekayaan debitor. Maksud dari penyitaan agar semua kreditor mendapat pembayaran yang seimbang dari hasil pengelolaan asset yang disita. Dimana asset yang disita dikelola atau yang disebut pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh curator.
Dalam hal terjadi kepailitan, yaitu Debitur tidak dapat membayar utangnya, maka jika Debitur tersebut hanya memiliki satu orang Kreditur dan Debitur tidak mau membayar utangnya secara sukarela, maka Kreditur dapat menggugat Debitur ke Pengadilan Negeri dan seluruh harta Debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada Kreditur. Namun, dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu Kreditur dan harta kekayaan Debitur tidak cukup untuk melunasi semua utang kepada para Kreditur, maka akan timbul persoalan dimana para Kreditur akan berlomba-lomba dengan segala macam cara untuk mendapatkan pelunasan piutangnya terlebih dahulu. Kreditur yang belakangan datang kemungkinan sudah tidak mendapatkan lagi pembayaran karena harta Debitur sudah habis. Kondisi ini tentu sangat tidak adil dan merugikan Kreditur yang tidak menerima pelunasan. Karena alasan itulah, muncul lembaga kepailitan dalam hukum. Lembaga hukum kepailitan muncul untuk mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para Kreditur dengan berpedoman pada KUHPer, terutama pasal 1131 dan 1132, maupun Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
Pasal 1131 KUHPer:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.”
Pasal 1132 KUHPer:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Dari dua pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada prinsipnya pada setiap individu memiliki harta kekayaan yang pada sisi positif di sebut kebendaan dan pada sisi negatif disebut perikatan. Kebendaan yang dimiliki individu tersebut akan digunakan untuk memenuhi setiap perikatannya yang merupakan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Syarat Kepailitan
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UUK :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak mambayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU di atas, supaya pasal 1131 dan 1132 KUHP berlaku sebagai jaminan pelunasan utang Kreditur, maka pernyataan pailit tersebut harus dilakukan dengan putusan Pengadilan yang terlebih dahulu dimohonkan kepada Pengadilan Niaga. Menurut Gunawan Widjaja, maksud dari permohonan dan putusan pailit tersebut kepada Pengadilan adalah untuk memenuhi asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar Debitur. Asas tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada khalayak umum bahwa Debitur dalam keadaan tidak mampu membayar, dan hal tersebut memberi kesempatan kepada Kreditur lain yang berkepentingan untuk melakukan tindakan. Dengan demikian, dari pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa dikabulkannya suatu pernyataan pailit jika dapat terpenuhinya persyaratan kepailitan sebagai berikut:
1)             Debitur tersebut mempunyai dua atau lebih Kreditur

Untuk melaksanakan Pasal 1132 KUHPer yang merupakan jaminan pemenuhan pelunasan utang kepada para Kreditur, maka pasal 1 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU mensyaratkan adanya dua atau lebih Kreditur. Syarat ini ditujukan agar harta kekayaan Debitur Pailit dapat diajukan sebagai jaminan pelunasan piutang semua Kreditur, sehingga semua Kreditur memperoleh pelunasannya secara adil. Adil berarti harta kekayaan tersebut harus dibagi secara Pari passu dan ProrataPari Passu berarti harta kekayaan Debitur dibagikan secara bersama-sama diantara para Kreditur, sedangkan Prorata berarti pembagian tersebut besarnya sesuai dengan imbangan piutang masing-masing Kreditur terhadap utang Debitur secara keseluruhan.
Dengan dinyatakannya pailit seorang Debitur, sesuai pasal 22 jo. Pasal 19 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, Debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan ke dalam kepailitan. Terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan, Pengadilan melakukan penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan Debitur Pailit, yang selanjutnya akan dilakukan pengurusan oleh Kurator yang diawasi Hakim Pengawas. Dan bila dikaitkan dengan pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan, maka hubungan hukum utang-piutang antara Debitur dan Kreditur itu hapus dengan dilakukannya “pembayaran” utang melalui lembaga kepailitan.
(2)      Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih.
Gugatan pailit dapat diajukan apabila Debitur tidak melunasi utangnya kepada minimal satu orang Kreditur yang telah jatuh tempo, yaitu pada waktu yang telah ditentukan sesuai dalam perikatannya. Dalam perjanjian, umumnya disebutkan perihal kapan suatu kewajiban itu harus dilaksanakan. Namun dalam hal tidak disebutkannya suatu waktu pelaksanaan kewajiban, maka hal tersebut bukan berarti tidak dapat ditentukannya suatu waktu tertentu. Pasal 1238 KUHPer mengatur sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Adapun criteria yang harus dipenuhi, yakni debitur mempunyai atau lebih kteditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Rumusan utang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 6 UUK menyebutkan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.
Adapun syarat yang lain dalam kepailitan yaitu :
  • Pailit berarti pemogokan pembayar atau kemacetan pembayaran.
  • Debitur dalam keadaan berhenti membayar, dengan putusan hakim dia dinyatakan pailit.
  • Putusan pailit akan diucapkan hakim, bila secara sumir terbukti adanya peristiwa atau keadaan yang menunjukan adanya keadaan berhenti membayar dari debitur.
  • Sumir terbukti berarti untuk pembuktian tidak berlaku peraturan pembuktian yang biasa    ( buku IV KUHPerdata ).
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan debitur.
2.3.  Asas Utama Undang-Undang Kepailitan
1) Cepat
Proses kepailitan lebih sering digunakan oleh pelaku usaha, sehingga memerlukan keputusan yang cepat.
2) Adil
Melindungi kreditur dan debitur yang beritikad baik serta pihak ketiga yang tergantung dengan usaha debitur.
3) Terbuka
Keadaan insolven suatu badan hukum harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan menimbulkan efek yang negative dikemudian hari, dan mencegah debitur yang beritikad buruk untuk mendapatkan dana dari masyarakt dengan cara menipu.
4) Efektif
Keputusan pengadilan harus dapat dieksekusi dengan cepat, baik keputusan penolakan permohonan pailit, keputusan pailit, keputusan perdamaian ataupun keputusan PKPU.
2.4 Tujuan hukum kepailitan
  1. Agar debitur tidak membayar utangnya dengan sukarela walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukumnya supaya melunasi utangnya, atau karena tidak mampu untuk membayar seluruh hutangnya, maka seluruh harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagi-bagikan kepada semua krediturnya menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan;
  2. untuk menghindarkan kreditur pada waktu bersamaan meminta pembayaran kembali        piutangnya dari si debitur;
  3. Menghindari adanya kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya dengan cara menjual sendiri barang milik debitur, tanpa memperhatikan kepentingan kreditur lainnya;
  4. Menghindarkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh si debitur sendiri, misalnya debitur melarikan atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditur, debitur menyembunyikan harta kekayaannya, sehingga para kreditur tidak akan mendapatkan apa-apa.
  5. Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaannya mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi.
2.5.  Fungsi Undang-Undang Kepailitan
  1. Mengatur tingkat Prioritas dan urutan masing-masing piutang para kreditor.
  2. Mengatur tata cara agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit.
  3. Mengatur tata cara menentukan kebenaran mengenai adanya suatu piutan kreditur.
  4. Mengatur mengenai sahnya piutang atau tagihan.
  5. Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari piutang.
  6. Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitur untuk pelunasan piutang masing-masing kreditur berdasarkan urutan tingkat prioritasnya.
  7. Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta debitur sebelum pembagian hasil penjualan.
  8. Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh debitur dengan keditur sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyatan pailit.
2.6.  Pelindungan Kepentingan Kepailitan Perseroan
  1. Kepentingan perseroan.
  2. Kepentingan pemegang saham minoritas.
  3. Kepentingan karyawan perseroan.
  4. Kepentingan persaingan usaha yang sehat.
  5. Kepentingan masyarakat.
2.7 Perlindungan Kepentingan Kepailitan Masyarakat
  1. Pajak yang dibayar debitur oleh negara.
  2. Masyarakat yang memerlukan kesempatan kerja dari debitur.
  3. Masyarakat yang memasok barang dan jasa kepada dibitur.
  4. Masyarakat yang tergantung hidupnya dari pasokan barang dan jasa ( konsumen atau pedagang ).
2.8. Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Selain oleh Kreditur dan Debitur sendiri, suatu permohonan pailit dapat diajukan oleh pihak-pihak lain seperti yang disebutkan dalam pasal 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Mereka adalah:
1.  Kejaksaan untuk kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
2.  Bank Indonesia dalam hal Debitur adalah bank
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Pengajuan tersebut semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
3.  Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank.
4.  Menteri Keuangan dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.


2.9. Pihak yang Dapat Dijatuhkan Pailit
  1. Orang perorangan : pria dan wanita; menikah atau belum menikah. Jadi pemohon adalah debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta.
  2. Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya. Jika pemohon berbentuk Firma harus memuat nama dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma.
  3. Perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan yang berbadan hukum.
  4. Harta warisan.
2.10.  Akibat Kepailitan
  1. Kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Kecuali tempat tidur,pakaian, alat-alat pertukangan, buku-buku yang diperlukan dalam pekerjaan,makanan dan minuman untuk satu bulan, alimentasi atau uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya.
  2. Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan ( sejak pukul 00.00 waktu setempat ).
  3. Kepailitan hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.
  4. Harta pailit diurus dan dikuasai curator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur. Hakim pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
  5. tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap curator.
  6. Segala perbuatan debitur yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitur untuk merugikan kreditur maka dapat dibatalkan oleh curator atau kreditur atau gugatan yang diajukan curator demi menyelamatkan keutuhan harta pailit demi kepentingan kreditur  (Aktiopauliana ).
  7. Hibah dapat dibatalkan sepanjang merugikan harta kepailitan ( boedel pailit ). Missal penghibahan 40 hari menjelang kepailitan dianggap dibuat untuk  merugikan para kreditur.
  1. Perikatan selama kepailitan yang dilakukan debitur apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa diteruskan. Namun apabila perikatan tersebut dapat merugikan, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh debitur secara pribadi atau perikatan tersebut dapat dimintakan pembatalan.
  2. Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam satu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.
2.11.  Cara Penundaan Kepailitan
Cara penundaan kepailitan ini dapat ditempuh dengan mekanisme pengajuan perdamaian. Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditur atau melakukan PKPU.
l      Jika pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir.
l     Kurator wajib mengumumkan perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian.
l      Jika tidak ditentukan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan tanda terima yang sah.
2.12.  Prosedur Permohonan Pailit
Bagaimana prosedur permohonan pailit? Hal ini diatur dalam pasal 6 UUK,yaitu sebagai berikut :
(1)      Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan.
(2)      Penitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3)      Penitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),(4) dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4)      Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(5)      Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan,pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6)      Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyatan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(7)      Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
2.13.  Upaya Hukum
Jika para pihak tidak puas terhadap keputusan pengadilan niaga, dapat mengadakan upaya hukum, yakni kasasi. Dijabarkan dalam Pasal 11 UUK, yang mengemukakan :
(1)      Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke MA.
(2)      Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang domohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada panitera pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
(3)      Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dapat diajukan oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat[3]diajukan oleh kreditur lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
(4)      Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
2.14.  Putusan Pailit
Jika pengadilan menerima permohonan pailit,diangkat curator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Curator dapat ditunjuk oleh :
a.  Debitor atau kreditor
b. Pengadilan
Curator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya, kurator :
  1. Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
  2. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata – mata dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.
Curator yang dimaksud di atas terdiri dari 2 macam, yaitu :
  1. Balai Harta Peninggalan (BHP)
  2. Curator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman.
2.15.  Berakhirnya Kepailitan
Pembatalan oleh MA setelah adanya upaya hukum.
  1. Pencabutan kepailitan atas usul curator karena kekayaan debitur sangat tidak mencukupi untuk membayar utang.
  2. Pemberesan.
  3. Perdamaian.

BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.
Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang dihubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.
Di samping adanya kesediaan untuk berunding itu, bisnis Debitor harus masih memiliki prospek yang baik untuk mendatangkan revenue, sebagai sumber pelunasan utang yang direstrukturisasi itu. Dengan demikian diharapkan adanya feedback antara kreditor dan debitor dengan baik. Sehingga dirasakan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
2.      Saran
Seyogyanya Majelis Hakim pengadilan niaga dalam memeriksa perkara kepailitan harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku seperti memperhatikan subyek yang menjadi persengketa




DAFTAR PUSTAKA

Radjagukguk, Erman., Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi, Jurnal Hukum Vol.II No.6
Prof.Dr.H.Man S.Saatrawidjaja,S.H.,S.U.2006,Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,cetakan pertama,PT Alumni,Bandung
Sembiring Sentosa,Hukum Dagang, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Fred B.G.Tumbuan, Pokok-pokok Penyempurnaan Aturan Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Undang-Undang Kepailitan,Jakarta,3-14 Agustus 1998.
Search Engine:


Share:

Sosial helper

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail